Panitia “Nyambi” Menjual Hewan Qurban
Apakah boleh panitia menjual hewan kurban sementara hewannya masih proses pemesanan dengan supplier hewan kurban?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dia miliki, kecuali jika dia mendapatkan izin dari pemilik.
Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,
“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani).
Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan,
والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده
“Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki.” (Sunan at-Turmudzi , 5/142)
Berdasarkan keterangan di atas, ketika panitia menjual sapi sebelum memilikinya, berarti dia melanggar hadis di atas.
Sohibul Qurban Diminta Bayar DP
Terkadang, sohibul qurban yang beli, dia diminta untuk bayar DP dulu. Setelah sapi ada, barus sisanya dilunasi. Bolehkah transaksi semacam ini?
Ketika penjual belum memiliki barang, berarti posisi barang terutang atas dirinya. Dan ketika pembeli belum membayar tunai, maka uang juga terutang atasnya. Jika mereka bertransakasi, maka yang terjadi adalah jual beli utang dengan utang. Dan diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.
Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,
والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين
“Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)
Pernyataan kesepakatan ulama,
Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).
Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.
Dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’,
لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف
Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan,
“Tolong jual sehelai kain dengan kriteria ini kepadaku, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.”
Kemudian penjual menerimanya.
Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400).
Panitia tidak memiliki sapi, baru pesan ke supplier, namun sudah ditawarkan ke jamaah, hingga ada 7 orang jamaah yang membeli sapi itu.
Transaksi ini hukumnya dilarang, karena termasuk jual beli utang dengan utang.
Solusi:
Ada beberapa skema alternatif sebagai solusi untuk masalah di atas,
Pertama, panitia menjadi wakil
Panitia bisa menjadi dari pemilik sapi untuk menjualkan ke jamaah. Dan selanjutnya panitia berhak meminta fee atas jasanya. Nilai upah sesuai kesepakatan antara pemilik sapi dengan panitia.
Ibnu Abbas mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ
“Tidak masalah pemilik barang mengatakan, ‘Jualkan baju ini, jika harganya lebih dari sekian, silahkan dimiliki.’ (HR. Bukhari, 3/92).
Bisa juga panitia menjadi wakil bagi para sohibul qurban untuk mencarikan hewan. Sehingga upah untuk panitia diambil dari iuran sohibul qurban.
Kedua, menggunakan skema al-Wa’du bis Syira’
Prinsipnya adalah, ketika sapi belum dimiliki, panitia tidak boleh menjual sapi itu. Meskipun boleh sebatas menawarkan. Ketika sapi sudah dimiliki panitia, baru dilanjutkan akadnya.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/32116-panitia-nyambi-menjual-hewan-qurban.html